Kapolres-Bupati Kampar Pasang Larangan Beraktivitas di Bekas Karhutla Rabu, 01/10/2025 | 13:30
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan rombongan turun ke lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kampar, Riau, Rabu (1/20/2025).
Kapolres Kampar turun tangan dalam proses pemasangan plang peringatan tentang larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran. Upaya ini sebagai bagian dari program green policing dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Hari ini kita bersama-sama memasang dan menyebar plang larangan beraktivitas di lahan yang pernah terbakar. Butuh komitmen bersama, kolaborasi berbagai komponen agar wilayah Kampar tetap terjaga dengan baik, mulai harkamtibmas hingga lingkungan alamnya yang tetap terjaga, "kata Boby Putra Ramadan kepada wartawan.
Selain melakukan pemasangan plang larangan aktivitas secara permanen, Kapolres Kampar beserta rombongan juga melaksanakan penanaman pohon berbagai jenis sebagai wujud nyata dalam melestarikan lingkungan.
Lebih jauh Kapolres Kampar menyampaikan, pemasangan plang larangan ini juga dilaksanakan dalam rangka pencegahan kebakaran baru. Sebab sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering sangat rawan sehingga perlu ditangani dengan baik.
"Larangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lahan kembali pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar, karena melakukan aktivitas di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru," kata Kapolres.
Selain itu juga akan merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan.
"Mari bersama kita wujudkan Kampar yang kondusif dan alamnya juga terjaga dengan baik," tutup Kapolres.**/bbg